Sekolah Tinggi Manajemen
Informatika dan Komputer Sinar Nusantara (STMIK SiNus) menyelenggarakan acara
Halal Bihalal yang di bantu oleh seluruh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK SiNus Kabinet Pasdhipraya 2020.
Acara ini berlangsung hari Sabtu,
tanggal 14 Mei 2022 dimulai pukul 10.00 Wib. Acara ini dihadiri oleh dan 75
mahasiswa dan Dosen STMIK Sinar Nusantara. Acara ini dipandu oleh Zainal. Acara
dibuka oleh Ibu Kumaratih Sandradewi, S.P, S.E, M.Kom selaku Ketua STMIK SiNus dan
dilangsungkan di Aula Gedung B Lantai 3 STMIK Sinar Nusantara.
Dalam sambutannya Ketua mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka bersilaturahmi antar civitas akademika STMIK SiNus setelah melakukan ibadah puasa selama di bulan Ramadhan 1443 H, dimana kegiatan ini untuk saling mengenal dan silaturahmi sesama Mahasiswa dan Dosen STMIK Sinar Nusantara. Bapak Ketua mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh Mahasiswa dan Para dosen yang telah mejaga etos kerja selama bulan ramadhan dan meminta maaf apabila selama melakukan kegiatan kedinasan di STMIK Sinar Nusantara banyak melakukan kesalahan, dan Bapak Ketua mengungkapkan rasa syukur kepada ALLAH SWT karena dengan pertolonganNYA bahwa seluruh Mahasiswa dan Dosen STMIK SiNus bisa menjalani ibadah puasa dengan khusyuk serta dengan pertolonganNYA semua kegiatan Ramadhan 1443 H STMIK SiNus bisa berjalan dengan lancar.
Acara selanjutnya adalah tausiah
mengenai pentingnya Halal Bihalal yang disampaikan oleh Ustad Bambang Dalam
tausiah ini Ustad Bambang mengungkapkan Makna halal bihalal yang pertama bisa
dilihat dari segi hukum.
Secara umum, kata halal digunakan
sebagai lawan balik dari kata haram. Sehingga bisa dipahami halal bihalal
merupakan kegiatan yang dilakukan agar terbebas dari dosa dan kesalahan.Dengan
kata lain, dari segi hukum halal bihalal dipahami sebagai salah satu usaha
untuk mengubah sikap yang sebelumnya haram atau penuh dosa menjadi halal dan
tidak lagi berdosa.
Dalam momen halalbihalal, biasanya orang akan saling maaf memaafkan, baik secara individu maupun kelompok yang tujuannya antara lain untuk menghormati sesama manusia dalam bingkai silaturahmi. Pertama, dari segi hukum fikih, halalbihalal menurut tinjauan hukum fikih menjadikan sikap yang tadinya haram atau yang tadinya berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi jika para pelaku halalbihalal secara lapang dada dapat saling maaf-memaafkan.
Kedua, dari sisi bahasa atau
linguistik, istilah halalbihalal antara lain bermakna menyelesaikan masalah
atau meluruskan benang kusut atau mencairkan sesuatu hal yang membeku. Dalam
hal ini, seorang akan memahami tujuan menyambung apa-apa yang tadinya putus
menjadi tersambung kembali ketika ada peristiwa saling maaf-memaafkan, yang
umumnya terjadi saat Lebaran, sehingga seseorang menemukan hakikat Idulfitri.
Serta ketiga, halalbihalal dalam tinjauan Qur’ani, menurut Quraish Shihab,
merupakan tuntutan halal yang thayyib, yang baik, dan menyenangkan.
Dengan kata lain, Al-Qur’an menuntut agar setiap aktivitas
yang dilakukan oleh setiap Muslim merupakan sesuatu yang baik dan menyenangkan
bagi semua pihak.
Halalbihalal dimaksudkan tidak hanya menuntut seseorang untuk memaafkan orang lain, tetapi juga lebih dari itu yakni berbuat baik terhadap orang yang pernah melakukan kesalahan kepadanya.(hum/BEM)
Gallery