FGD & Lokakarya Kurikulum MBKM, STMIK SiNus Hadirkan Kepala LP3 Unika Soegijapranata

Masih dalam rangkaian agenda Focus Group Discussion (FGD) dan Lokakarya Kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Sinar Nusantara menghadirkan Kepala Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan Unika Soegijapranata, Ibu Eny Trimeiningrum, S.E., M. Si., sebagai pembicara pada hari ini, Rabu 9 Juni 2021.


Hal ini dilakukan sehubungan dengan STMIK Sinar Nusantara (SiNus) merupakan salah satu dari 187 Perguruan Tinggi Penerima Program Bantuan Kerja Sama Kurikulum dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, diikuti oleh 23 Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik ). Rangkaian kegiatan di mulai sejak satu minggu yang lalu.


Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIRJENDIKTI pada tanggal 15 April 2021 yang lalu telah mengumumkan daftar PTN maupun PTS yang layak untuk didanai setelah melakukan evaluasi dan penilaian dari proposal masing masing PTN/PTS   Proposal  masing masing PTN/PTS terakhir masuk pada tanggal 23 Februari 2021 untuk dilakukan penilaian.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat  Jenderal Pendidikan Tinggi khususnya Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan,  terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan program sarjana. 


Program MBKM bertujuan untuk mendorong mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja melalui kegiatan pembelajaran di luar program studi dan kampusnya. Kunci keberhasilan perguruan tinggi dalam mengimplementasikan kebijakan ini adalah adanya kurikulum yang adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. 


Kemudian, perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara program studi dengan pihak lain yang dapat mendukung keberhasilan proses pembelajaran mahasiswa. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan program studi dapat melakukan pengembangan kurikulumnya sesuai dengan kebijakan MBKM, guna menghasilkan mahasiswa yang berkompeten dan sejalan dengan kebutuhan dunia kerja di masa depan, sehingga dapat membantu perguruan tinggi mencapai Indeks Kinerja Utama (IKU) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (hum/ Arie)