Re-Akreditasi Prodi S1 Sistem Informasi STMIK SiNus

Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan standar yang digunakan untuk mempertanggung jawabkan mutu atau kualitas akademik dari sebuah Program Studi (Prodi) pada stake holdernya. Proses akreditasi BAN PT ini biasanya dilakukan 5 tahun sekali.

Bebas Widada, M.Kom., selaku Ketua Jurusan Sistem Informasi STMIK Sinar Nusantara (SiNus) menuturkan bahwa  Prodi Sistem Informasi jenjang strata satu STMIK SiNus telah mendapatkan sertifikat terakreditasi B sejak tahun 2012 berlaku sampai dengan 29 Juni 2017. Untuk kembali mendapatkan status akreditas kembali maka Prodi Sistem Informasi telah mengajukan borang re-akreditasi sejak Oktober 2016 yang lalu.

Setelah ditunggu-tunggu akhirnya Prodi S1 Sistem Informasi STMIK SiNus menerima visitasi asesor re-akreditasi pada tanggal 23-25 Februari 2017.  Proses Asesmen Lapangan dilakukan oleh Tim Asesor Ban-PT, yaitu Noor Akhmad Setiawan, Ph. D., MT, ST dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan G.A. Putri Saptawati, Dr. Mcom., Ir dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Tim asesor selain melakukan peninjauan borang juga melakukan peninjauan langsung ke unit-unit yang ada di lingkungan STMIK SiNus, diantaranya adalah Laboratorium, Perpustakaan, Administrasi Akademik, dan juga melakukan wawancara dengan mahasiswa, dosen, dan perwakilan instansi pengguna alumni. (hum/Nv)